Frequently Asked Questions

Pertanyaan Umum

· Pengajuan Pendanaan

Siapa saja yang dapat melakukan pengajuan pendanaan?

Bagaimana cara melakukan pengajuan pendanaan?

· Investasi Pengajuan Pendanaan

Bagaimana cara untuk memulai pendanaan?

Bagaimana cara memastikan keamanan dana?

Apa manfaat melakukan pendanaan di Adapundi?

Pertanyaan Umum

Apakah ketika Adapundi memperoleh data pribadi Penerima Dana terkait dengan proses asesmen atau perolehan pendanaan dari Penerima Dana, Adapundi telah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku terkait data pribadi?

Apakah Adapundi dapat menghubungi keluarga, orangtua, saudara, pasangan, teman, rekan kerja atau pihak terkait Penerima Dana jika Penerima Dana gagal melunasi utang?

Apakah Adapundi bertanggung jawab secara hukum terhadap adanya website, sosial media online lain yang memiliki kesamaan atau kemiripan nama dan/atau logo yang mengandung ciri dan/atau bentuk dengan website resmi Adapundi, dalam hal ini yaitu website palsu/tiruan yang ternyata bukan dikelola Adapundi bahkan mengandung tindak pidana atau pelanggaran hukum seperti penipuan?

Apakah Adapundi wajib bertanggung jawab atas intimidasi, kekerasan dan perbuatan melanggar hukum yang merugikan Penerima Dana yang disebabkan ulah oknum penagih utang eksternal yang ditugaskan Adapundi berdasarkan kerjasama dengan penyedia jasa penagihan utang?

Apa upaya pencegahan dan penanggulangan yang akan dilakukan Adapundi apabila ada penagih utang yang bukan berasal dan bukan merupakan perwakilan atau petugas dari Adapundi, namun malah mengaku-ngaku sebagai karyawan Adapundi?

Peringatan Risiko

1. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.

2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Dana. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.

3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana) mengakses, memperoleh, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau sistem elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.

4. Pemberi Dana yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pendanaan, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.

5. Penerima Dana harus mempertimbangkan tingkat bunga pendanaan dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pendanaan yang diajukan.

6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.

7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Dana atau Penerima Dana.

8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.

9. Setiap transaksi dan kegiatan pendanaan atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pendanaan antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Hadir untuk solusi finansial Anda

Download dan Ajukan Sekarang!
google-play
app-store
Kitten

Berizin dan Diawasi oleh:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Management
System
ISO/IEC 27001:2013

www.tuv.com
ID 9108658757

Hubungi kami

Jl. Gatot Subroto No.18, RT.6/RW.1, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710

Telepon: (021) 50860666     Email: cs@Adapundi.com

Kantor Cabang Administrasi

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.1, RT.2/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11140

PERHATIAN:
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau system elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2015-2024 Adapundi All Rights Reserved by PT Info Tekno Siaga