Pengaduan Layanan Pengguna Konsumen

Hubungi Customer Service AdaPundi di Nomor Telepon 087825798612

Layanan Pengaduan Adapundi ini dibentuk dan disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.

Adapundi berkomitmen untuk menjalin hubungan baik dengan Konsumen kami dan juga memberikan layanan pengaduan terbaik dengan menerapkan prinsip transparansi dan terbuka dalam memberikan informasi kepada Konsumen.

Penerimaan Pengaduan

Setiap pengguna Adapundi dapat menyampaikan pengaduannya melalui beberapa sarana yang telah kami sediakan baik secara lisan seperti telepon ke hotline kami di 087825798612 atau mendatangi langsung kantor operasional Adapundi yang tertera pada halaman website. Selain itu pengguna Adapundi juga dapat menyampaikan pengaduannya secara lisan melalui Live Chat Aplikasi, Email ke cs@Adapundi.com, maupun media sosial kami: Facebook: adapundi_official_id, Instagram: @adapundi_official_id, TikTok: @adapundi_official_id, dan Twitter: @AdaPundi.

2

Penanganan Pengaduan

Setelah pengaduan pelanggan kami terima, tim customer service kami akan memberikan respons dan nomor laporan pengaduan pelanggan setiap hari mulai dari pukul 08:00 hingga 20:00. Tim customer service kami akan memberikan respons selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengaduan diterima.

3

Penyelesaian Pengaduan

Tim customer service Adapundi dapat secara langsung melakukan penyelesaian terhadap pengaduan Konsumen apabila data dan informasi yang diterima telah akurat dan benar. Terhadap pengaduan tersebut dapat diberikan solusi secara langsung sejak pengaduan diterima apabila tidak melibatkan pihak lain. Jika pengaduan melibatkan pihak lain, Adapundi membutuhkan waktu penyelesaian pengaduan Konsumen selambat-lambatnya dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja atau lebih tergantung pada tingkat kompleksitas pengaduan Konsumen.

Penanganan Pengaduan

Adapundi secara berkala melakukan Pelaporan Pengaduan Konsumen ke Otoritas Jasa Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan pengaduan konsumen disertai dengan status pengaduan, jenis pengaduan dan penyebab pengaduan untuk periode bulanan dan triwulan yang formatnya sudah ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Hadir untuk solusi finansial Anda

Download dan Ajukan Sekarang!
google-play
app-store
Kitten

Berizin dan Diawasi oleh:

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Management
System
ISO/IEC 27001:2013

www.tuv.com
ID 9108658757

Hubungi kami

Jl. Gatot Subroto No.18, RT.6/RW.1, Kuningan Bar., Kec. Mampang Prpt., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12710

Telepon: 087825798612    Email: cs@Adapundi.com

Kantor Cabang Administrasi

Jl. Kyai Haji Zainul Arifin No.1, RT.2/RW.1, Petojo Utara, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11140

PERHATIAN:
  1. Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi merupakan kesepakatan perdata antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman, sehingga segala risiko yang timbul dari kesepakatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing pihak.
  2. Risiko kredit atau gagal bayar ditanggung sepenuhnya oleh Pemberi Pinjaman. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko gagal bayar ini.
  3. Penyelenggara dengan persetujuan dari masing-masing Pengguna (Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman) mengakses, memperoleh, mengelola dan/atau menggunakan data pribadi Pengguna (“Pemanfaatan Data”) pada atau di dalam benda, perangkat elektronik (termasuk smartphone atau telepon seluler), perangkat keras (hardware) maupun lunak (software), dokumen elektronik, aplikasi atau system elektronik milik Pengguna atau yang dikuasai Pengguna, dengan memberitahukan tujuan, batasan dan mekanisme Pemanfaatan Data tersebut kepada Pengguna yang bersangkutan sebelum memperoleh persetujuan yang dimaksud.
  4. Pemberi Pinjaman yang belum memiliki pengetahuan dan pengalaman pinjam meminjam, disarankan untuk tidak menggunakan layanan ini.
  5. Penerima Pinjaman harus mempertimbangkan tingkat bunga pinjaman dan biaya lainnya sesuai dengan kemampuan dalam melunasi pinjaman.
  6. Setiap kecurangan tercatat secara digital di dunia maya dan dapat diketahui masyarakat luas di media sosial.
  7. Pengguna harus membaca dan memahami informasi ini sebelum membuat keputusan menjadi Pemberi Pinjaman atau Penerima Pinjaman.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Pinjaman maupun Penerima Pinjaman (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Pinjaman dan/atau Penerima Pinjaman wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masingmasing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyright © 2015-2024 Adapundi All Rights Reserved by PT Info Tekno Siaga